Bupati Kolaka Didesak Kembalikan Duit Perusahaan Tambang Miliaran Rupiah

1,154

KOLAKA, LENTERASULTRA.COM – Bupati Kolaka di desak segera mengembalikan duit dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah kerjanya. Pengembalian duit bernilai miliaran rupiah tersebut menyusul dikeluarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: X.700/04/SJ tertanggal 22 Januari 2019.

“Surat itu berisi perihal tentang laporan hasil pemeriksaan khusus permintaan pengembalian 2 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas dugaan pungutan IUP Operasi Produksi (OP) dan pungutan dalam kawasan dermaga khusus di wilayah Kabupaten Kolaka,”tulis Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka, Umar dalam release persnya diterima awak media, kemarin.

Duit miliaran rupiah yang diambil dari sejumlah perusahaan tambang kurun waktu 2011-2012 nilainya menurut Umar cukup fantastis mencapai angka miliaran rupiah. Saat ini saja, kata dia, baru dua perusahaan tambang pemegang IUP yang selesai diaudit tim inspektorat provinsi Sultra dimana hasilnya, Pemda Kabupaten Kolaka harus mengembalikan Rp 8.111.471.100.00. Jumlah tersebut merupakan laporan dari dua perusahaan tambang, yakni PT BDM (Bola Dunia Mandiri) dan PT DRI (Dharma Rosadi Internasional).

“Pungutan dilakukan Pemda Kolaka kepada perusahaan tambang pemegang IUP OP dan pungutan retribusi di kawasan dermaga khusus bertentangan sejumlah peraturan perundang-undangan, Permen dan surat edaran Mendagri. Jika bertentangan dengan semua itu, berarti tidak ada dasar Pemda Kolaka melakukan pungutan, sehingga diduga dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli),”jelasnya.

Artinya, kata Umar, jika yang diputuskan bupati dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya, hal itu dianggap tidak punya dasar hukum untuk dilaksanakan. Seharusnya bupati melakukan kajian dan telaah hukum terkait pungutan terhadap IUP OP maupun retribusi di kawasan dermaga khusus. Sayangnya, tidak pernah dilakukan sehingga pemerintah Kabupaten Kolaka menanggung hutang miliaran rupiah kepada perusahaan tambang.

Umar menambahkan, demi terciptanya roda pemerintahan yang baik, maka pemerintah Kabupaten Kolaka harus segera melunasinya. Ini dilakukan agar tidak terjadi masalah hukum yang menjerat Pemerintah kabupaten Kolaka.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Kabupaten Kolaka, Amri menjelaskan, terkait surat Kemendagri No.X.700/04/SJ Pemda Kolaka melalui Bupati Kolaka sudah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Sultra Sera konsultasi ke Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah dan BPK RI.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Jadi Pemda sudah menjawab surat dari Irjen Kemendagri sesuai aturan yang berlaku,”tulis Amri lewat pesan WhatsApp diterima redaksi Lenterasultra, Jumat (19/7) pukul 07.24 WITA.

Selain itu, kata Amri, terkait pengembalian dana akan dilakukan Pemda Kolaka dengan syarat, 3 (tiga) lembaga negara, yakni Kemendagri, Kemenkeu dan BPK RI mengeluarkan surat sebagai dasar Pemda Kolaka melakukan pembayaran karena menyangkut uang negara yang harus jelas pertanggungjawabannya.
“Pemda Kolaka tetap melakukan upaya-upaya seperti konsultasi ke mentrian terkait sampai upaya hukum di pengadilan nantinya,”tulis Amri.

Ia mengatakan, 9 tahun lalu, niat awal perusahaan tambang untuk berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Kolaka diplesetkan sebagai pungutan paksaan. “Lantas kenapa baru sekarang dipersoalkan, ada apa?,”

Beberapa tahun lalu, menurut Amri, Perda menyangkut hal tersebut sudah dibatalkan sesuai rekomendasi BPK RI. Dengan dibatalkannya Perda di maksud, apakah semua yang telah berkontribusi bisa meminta kembali dananya. Ini masih dalam kajian.
“Terkait pelapor dalam masalah ini yang bernama Sutomo, sesuai akte perusahaan pemilik IUP OP tidak dalam kapasitas sebagai Direktur Utama, sebab dalam akte perusahaan tidak ada nama Sutomo. Untuk hal ini, Pemda Kolaka menyerahkan kembali ke aparat penegak hukum,”ujar Amri.

Sejauh ini, tim cyber pungli pusat sampai hari ini belum dapat menyimpulkan apakah hal tersebut (pungutan ke perusahaan tambang, red) di kategorikan sebagai pungutan liar.
“Hal tersebut setelah Bupati Kolaka, Sekda dan Ketua DPRD Kabupaten Kolaka memberikan penjelasan di Jakarta,”tutup Amri mengakhiri penjelasannya.

Penulis: Milwan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU