Biadab! Oknum ASN di Muna Tega Cabuli Anak Kandungnya
MUNA, LENTERASULTRA.COM – Biadab! Begitulah kira-kira ungkapan yang pantas disematkan pada AS alias JM (42), warga Jalan Lakilaponto, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Kehutanan itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri Bunga (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun.
Bocah yang masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) itu, menjadi korban pelampiasan hawa nafsu ayahnya sendiri sejak tahun 2017 silam tepatnya saat Bunga masih duduk di kelas I. Aksi tidak terpuji JM itu kembali terulang pada 25 Juni 2019 lalu yang pada akhirnya diketahui ibu korban berinisal ST HDJ.
Dimana, saat itu korban menyampaikan pada ibunya terkait kelakuan ayahnya yang sudah beberapa kali menggerogoti kemaluannya. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan keterangan ST HDJ yang melihat ada kelaianan pada kemaluan anaknya. Tak terima perbuatan bejat suaminya, ST HDJ bersama saudaranya MS melaporkan pada aparat kepolisian setempat pada 2 Juli 2019.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh.Ogen Sairi menerangkan, pasca mendapat laporan ibu korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) dan ayat (1) jo pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang subs pasal 82 ayat (2) dan ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebutnya.