Sidang PHPU; PKB Sebut Ada PSU Siluman di Bombana

710
Sidang sengketa PHPU Pemilu di Gedung MK. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra). Ada sebelas perkara yang disidangkan Kamis, (11/7/2019).

Sebelas perkara itu diajukan oleh PKB, Golkar, PAN, Perindo, Partai Berkarya, PPP, PKS, NasDem, Gerindra, PAN, PDI-Perjuangan, dan Caleg DPD RI, Fatmayani Harli Tombili. Namun, Partai Berkarya dan PAN memilih tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Secara garis besar, mereka menuntut MK untuk menjatuhkan putusan yang bunyinya membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Tahun 2019. Selain itu, para pemohon juga meminta hakim agar menjatuhkan putusan yang bunyinya agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Muhammad Basri Tahir, Kuasa Hukum PKB Bombana. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

Seperti yang dimintakan oleh PKB, salah satunya. Muhammad Basri Tahir, Kuasa Hukum PKB mengatakan, permintaan PSU bukan tanpa alasan.

Menurutnya, di Kabupaten Bombana telah dilakukan PSU siluman di tiga TPS. Dimana dua diantaranya berada di Kelurahan Doule. TPS yang dimaksud adalah TPS 01 dan TPS 03.

“Dari KPU Kabupaten mereka konfirmasi, yang akan melaksanakan PSU hanya 5 TPS. Tapi tiba-tiba pas hari H, ada 3 TPS yang juga melakukan PSU. Ini mendadak dan tidak ada konfirmasi,” bebernya kepada jurnalis lenterasultra.com.

Diakui Basri, PSU di 3 TPS siluman itu tidak berimplikasi terhadap suara PKB. Namun, ia tetap meminta MK untuk melakukan PSU atau paling tidak menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Sementara itu, pemohon yang cukup menarik perhatian lainnya adalah pemohon dari Partai NasDem Buton Selatan (Busel). NasDem meminta dilakukan PSU lantaran telah terjadi kecurangan saat dilakukannya PSU di TPS 06.

Kecurangan terjadi dengan menggunakan pemilih disabilitas. Katanya, pada saat dilakukan pemungutan suara pada 17 April 2019, disabilitas yang masuk dalam DPT dan menggunakan suaranya hanya berjumlah 2 orang. Namun, pada saat dilakukan PSU, disabilitas bertambah menjadi 20 orang.

Diakuinya, hal ini tak lantas mengurangi perolehan suara NasDem. Meski demikian, NasDem kekeuh meminta MK untuk memutuskan agar dilakukan kembali PSU di Dapil Batu Atas-Lapandewa.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU