KPU Sebut Penggunaan e-Rekap Butuh Kesiapan Pemda
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan rekapitulasi suara berbasis elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020. Hal ini demi terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, bahwa salah satu hal yang penting dalam penerapan metode ini adalah kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, penerapan e-rekap membutuhkan peralatan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).
“Pasti ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik anggaran, personel. Karena kan personel harus dilatih untuk metode baru,” tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, (8/7/2019).
Kata Arief, pihaknya juga perlu memastikan kembali apakah semua kebutuhan tersebut dimasukan ke dalam anggaran daerah atau anggaran pemerintah pusat. Ini lantaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah mengatur apa saja yang bisa dibiayai melalui anggaran daerah.
“Kalau tidak, ya nanti bagaimana dibiayainya? Penganggaran setiap daerah saja bervariasi, ada yang separuh, macam-macamlah,” katanya.
Oleh karena itu, tukas Arief, penerapan metode e-rekap perlu dipersiapkan matang-matang.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, konsep e-rekap mirip seperti situng KPU. Sebab, proses rekapitulasi suara dilakukan langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke KPU Daerah.
“Iya memang persis seperi Situng ya, dan konsepsinya adalah dari TPS langsung ke KPUD untuk mendapatkan hasil,” paparnya.
Menurutnya, dengan menggunakan metode ini, proses rekapitulasi suara tidak terlalu berat dan tidak memakan biaya yang terlalu tinggi. Namun, masalahnya apakah e-rekap dipercayai oleh publik atau tidak.
Atas dasar itu, ia pun mengusulkan adanya simulasi e-rekap terlebih dahulu di beberapa daerah. Khususnya, di daerah yang infrastrukturnya telah memadai.