Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Doa dan harapan yang dipanjatkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, keluarga, kerabat, serta pendukung agar bisa dimenangkan dalam Pilpres 2019 tak bisa terkabul. Pasalnya, Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat menolak seluruh isi gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 2 itu.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman, Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (27/6/2019).
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. Secara garis besar, MK menyebut bahwa seluruh dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandi juga dinilai hakim tak bisa membuktikan dalil permohonan dan hubungannya dengan perolehan suara.
Adapun sejumlah dalil yang ditolak diantaranya; ketidaknetralan aparat TNI-Polri, ketidaknetralan ASN, situng KPU, vote buying, NIK kecamatan siluman dan jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah.
Sebagai informasi, Hakim MK yang menyidangkan sengketa PHPU Pilpres 2019, yakni Anwar Usman sebagai Hakim Ketua. Kemudian Aswanto, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul sebagai Hakim Anggota. Sidang sudah berlangsung sejak pukul 13.40 WIB. Sidang sempat diskors 2 kali untuk istirahat.