Curi Sapi, Tiga Warga Mubar Diciduk Polisi

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Muna, berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Lakawoghe, Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar). Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil menciduk tiga pelaku yang merupakan warga Desa Lakawoghe. Mereka adalah AS (36), BHR (40) dan UL (39). Ketiganya ditangkap pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga, melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi menerangkan, penangkapan terhadap tiga pelaku itu berdasarkan laporan dari pemilik sapi La Minti dan La Ode Alisa.
“Pemilik sapi melapor bahwa sapinya telah dijual oleh tiga tersangka itu,” kata Ogen.
Singkat cerita, dua ekor sapi milik La Minti dan Alisa itu pada Selasa tanggal 20 Mei sekira pukul 23.30 Wita masuk ke kebun milik pelaku AS, memakan tanaman berupa janggung, bibit kelapa, ubi kayu dan pohon gaharu. Tak terima tanamanya dirusaki, AS lalu menjerat leher kedua ternak tersebut dan kemudian diikat di pohon mangga dan kelapa.
Dua hari kemudian Kamis tanggal 22 Mei, AS memanggil dua pelaku lainnya BHR dan UL untuk membantu memberi pakan sapi tersebut. Setelah berjalan 20 hari, tak ada warga yang mengaku kehilangan sapi, ketiganya pun sepakat untuk menjualnya, karena dianggap sebagai sapi liar. Kemudian pada Minggu (9/6/2019), datanglah pembeli sapi bernama Gatot. Dua ekor sapi ini dihargai sebesar Rp13,5 juta.
Selang dua hari kemudian, pemilik sapi, La Minti dan La Ode Alisa datang mempertanyakan pada AS dimana sapi yang masuk dikebunnya. Oleh AS dijawab telah dilepas. Karena tak puas, kedua pemilik sapi mencari informasi pada Sekretaris Desa (Sekdes) Lakawoghe. Ternyata, menurut pengakuan sekdes, sapi tersebut telah dijual oleh tiga pelaku. La Menti dan La Ode Alisa langsung melaporkan pada Polsek Kusambi.
Polisi pun bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Setelah alat bukti cukup, ketiga pelaku langsung diringkus. Hasil penjualan sapi itu, dibagi ketiga pelaku. BHR mendapat jatah sebesar Rp2,4 juta, UL Rp1,7 juta dan AS Rp9,4 juta.
“Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian sapi dan uang tunai Rp6.75 juta,” ungkap Ogen.
Untul mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke -1, ke 4 KUHP subsider pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pindanya diatas 5 tahun penjara,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu.
Reporter: Kinong
Editor: Wuu