Dua Anggota Polres Muna Dipecat

912
Foto dua personel Polres Muna dalam upacara PTDH. (KINONG/LENTERASULTRA.COM)

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Dua anggota Polres Muna yakni, Brigadir Agus Purwanto dan Brigadir Yayan Septian dipecat dari keanggotanya sebagai anggota Polri. Keduanya dipecat melalui upacara Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga, Rabu (26/6/2019).

Pemberhentian keduanya berdasarkan Surat Keputusan nomor KEP/239/V/2019. Dalam upacara PTDH itu, keduanya tidak hadir. Hanya foto mereka saja yang dipegang oleh dua personel Polres Muna.

Agung Ramos Parentongan Sinaga menerangkan, kedua anggotanya itu melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 subsider pasal 21 ayat 3 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Mereka disersi alias tidak menjalankan tugas.

“PTDH disebabkan karena perbuatan anggota sendiri,” kata Agung.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sebagai pimpinan dirinya sudah berulang kali mengingatkan kepada keduanya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Hanya saja, selalu diabaikan dan dianggap remeh. Kesalahan yang mereka langgar sebenarnya kecil, namun setelah diakumulasi jadi besar sehingga tidak bisa ditolerir lagi.

“Kalau sudah begitu, mereka sendiri yang tanggung resikonya,” ujarnya.

Agar upacara PTDH tidak terulang lagi kedepannya, Agung menekankan personelnya untuk menjalankan tugas dengan baik. Bila ada masalah dalam menjalankan tugas ataupun pribadi, jangan dipendam sendiri. Laporkan ke pimpinan untuk dicarikan solusinya.

“Para kepala satuan jangan menutup diri pada anggotanya. Harus terbuka dan selalu monitor apa yang dilakukan anggota,” pesannya.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU