Tahapan Penyelesaian Pilpres Dimulai Besok, Pemerintah Bakal Kembali Batasi Penggunaan Medsos
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Tahapan sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2019 akan segera dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdananya akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) rencananya akan membatasi akses penggunaan media sosial seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook. Informasi tersebut tak ditampik oleh Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
“Kami sampaikan jawaban bahwa yang dilakukan pemerintah adalah pembatasan akses bukan pemutusan akses internet,” tutur Ferdinandus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (13/6/2019).
Ferdinandus tak menjelaskan secara gamblang alasan pemerintah kembali membatasi penggunaan media sosial. Ia hanya menyebut bahwa publik masih bisa berkomunikasi menggunakan fitur komunikasi yang lain seperti teks baik WA maupun SMS.
“Jadi tidak mengekang hak publik untuk mendapatkan informasi,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Ferdinandus, pembatasan media sosial baru akan dilakukan jika situasi mulai memanas dan dirasa sudah tidak lagi kondusif.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengamati terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks yang beredar. Pengamatan itu akan terus dilakukan dari dimulainya sidang MK hingga pengumuman keputusan sidang.
“(Pembatasan akses media sosial bersifat) Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang dapat membahayakan bangsa dan negara,” paparnya.
Sebaliknya, tukas Ferdinandus, jika tidak ada eskalasi hoaks dan hasutan serta tidak ada peristiwa yang membahayakan keutuhan NKRI, maka pemerintah tidak akan melakukan pembatasan akses internet seperti yang dilakukan pada 22 sd 25 Mei 2019 lalu.
Sebagai informasi, rangkaian sidang sengketa pilpres ini akan berlangsung terus hingga akhir Juni. Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan atau pembuktian. Jika pemeriksaan telah selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.