Soal Penolakan Pinjaman, Kemendagri Tegaskan Tidak Berkaitan dengan Politik
MUNA, LENTERASULTRA.COM – Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin geram dengan pernyataan Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada yang menyebut, usulan pinjaman Pemkab Mubar ditolak lantaran dikait-kaitan dengan urusan politik dengan dirinya yang disebut-sebut akan maju bertarung di Pilkada Muna 2020 nanti. Bahkan, pernyataan Rajiun itu sampai hingga ke telinga Mendagri, Tjahjo Kumolo.
Syafruddin menegaskan, usulan pinjaman sama sekali tidak ada kaitanya dengan politik. Katanya, semua daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pinjaman dengan catatan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sama sekali tidak kaitanya dengan unsur politik. Persetujuan pinjaman itu ada hitung-hitungan matematikanya. Kalau yang dibilang unsur politik itu adalah ketika bupati dan DPRD menyetujui pinjaman itu,” ungkap Syarifuddin disela-sala Rakor pengelolaan keuangan daerah, Kamis, (13/6/2019).
Ia menjelaskan, dalam memproses pinjaman, Kemendagri memiliki SOP yang jelas. Pertama didiskusikan bersama Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Bapenas dan lembaga lainya. Hasilnya, Mendagri lalu mengeluarkan surat pertimbangan apakah disetujui atau ditolak.
“Ada formulanya semua. Mulai dihitung dari PAD, Silpa dan lain-lainnya,” katanya.
Lagian, kata dia, soal pinjaman sudah disampaikan ke masing-masing kepala daerah. Jadi bukan saja Mubar yang usulan pinjamannya ditolak, namun Pemkab Muna juga dan daerah-daerah lainya.
“Ditolak karena syarat tidak dipenuhi dan aturan saat ini sangat ketat,” jelasnya.
Secara teknis, Direktur Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Adrian menjelaskan, untuk Mubar, banyak persyaratan yang tidak dipenuhi. Diantaranya, ada kegiatan tidak masuk dalam RKPD, KUA/PPAS dan SiLPA sangat besar. Bagaimana usulan pinjaman mau disetujui sebesar Rp 160 M, sementara SiLPA sebagai tabungan keuangan daerah masih mencapai sekitar Rp 80 M.
“Jadi kalau Mubar, banyak syarat yang tidak dipenuhi,” ungkap Adrian.
Sementara untuk usulan pinjaman Pemkab Muna sebesar Rp 96 M terkendala pada Debt Service Coverage Ratio (DSCR)/ nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pokok dan bunga pinjaman.
“Muna hanya terkendala DSCRnya saja, syarat yang lain semua dipenuhi,” katanya.