Batal Melenggang ke DPRD, Ini Caleg PKS yang Gantikan Sulkhani dan Riki Fajar
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Andai tak tersandung kasus hukum, dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Sulkhani dan Riki Fajar sepertinya bisa menikmati empuknya kursi dewan.
Sulkhani dan Riki Fajar dinyatakan meraih suara tertinggi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Pemilu 2019. Sulkhani meraih 13.592 suara, sedangkan Riki Fajar berhasil meraup 2.620 suara. Dengan begitu, Sulkhani dipastikan dapat melenggang ke DPRD Sultra, begitu juga dengan Riki Fajar dapat melenggang ke DPRD Kendari.
Sayang Ketua DPW PKS Sultra dan Sekretariat DPD II PKS Kota Kendari itu harus menjalani hukuman penjara karena terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Tak ayal keduanya pun hanya bisa gigit jari.
Kini, posisi Sulkhani di DPRD Sultra akan digantikan oleh Sudirman. Sedangkan posisi Riki Fajar di DPRD Kendari akan digantikan oleh Rostina Tarimana. Pasalnya keduanya meraup suara terbanyak kedua. Rinciannya, Sudirman 12.815 suara, Rostina 1.483 suara.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2019 pasal 39 huruf d, dalam hal terdapat Caleg yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka KPU akan menetapkan calon terpilih peringkat kedua perolehan suara sah terbanyak sebagai calon terpilih dari Partai Politik (Parpol) dan Dapil yang sama.
“Yang bersangkutan tidak akan kami usulkan sebagai calon terpilih, tetapi kita akan gantikan yang peraihan suaranya urutan kedua di bawahnya,” tutur Natsir.
Natsir menambahkan, pleno penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2019 akan dilakukan usai bergulirnya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, Rostina Tarimana merupakan Caleg incumbent alias petahana yang kembali maju dalam Pileg kali ini.