Kedapatan Bawa Sabu, Dua Tersangka Diringkus Polda Sultra, Salah Satunya Konsultan
KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bumi Anoa. Ada dua tersangka yang berhasil diringkus.
Mereka adalah Rusdin Rafiudin (52), Warga Jalan Bandang 1 Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan Arman Jaya alias Bolonk (29), Warga Lorong Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Rusdin sehari-harinya bekerja sebagai Konsultan (sebelumnya ditulis Konsultan Agama Islam), sedangkan Arman hanyalah seorang pengangguran.
Rusdin dan Arman ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang jika ditotalkan jumlahnya mencapai 932,74 gram. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Kronologisnya, pada Senin, (28/5/2019) sekitar pukul 10.00 WITA, tim Sus Subdit 3 Polda Sultra mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan Narkotika yang akan dilakukan terlapor Rusdin. Mendapatkan informasi tersebut, tim pun melakukan pembuntutan dan pengintaian selama dua hari lamanya.
Nah, pada Rabu, (29/5/2019) sekitar pukul 20.00 WITA, Rusdin berhasil ditangkap di Jalan Diponegoro Kelurahan Benuabenua. Namun dalam mobil Rusdin, hanya ditemukan plastik bening.
Polisi menduga, barang bukti sudah disembunyikan Rusdin di suatu tempat. Makanya, pihak kepolisian pun langsung bergegas melakukan pemeriksaan terhadap rumah Rusdin.
“Saat dilakukan pemeriksaan rumah dan ternyata di lemari kayu yang ada di kamar tengah, ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 424,38 gram bruto dan terlapor (Rusdin) mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik H Marwan yang diserahkan padanya untuk diedarkan,” papar Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi, Kamis, (30/5/2019).
Agus menambahkan, barang Bukti dari TKP pertama diperoleh 6 bungkus sabu sebanyak 424, 54 gram bruto, 1 buah alat Press merek Impulsse Sealer, 2 unit Handphone, 1 unit mobil Agya DT 1920xx, 1 lembar surat tanda coba kendaraan atas nama Rusdin Rafiun, 1 buah timbangan digital, 1 lembar Kartu ATM BRI, 1 buah buku catatan penjualan dan penempelan, 1 kotak plastik penutup warna biru, 1 dos kecil bekas paket, 1 pack plastik bening ukuran 10 x 15, dan 1 pack plastik bening ukuran 10×6.
Sedangkan dari TKP kedua, petugas menemukan Barang bukti, 1 paket sabu 508,36 gram bruto, 2 unit HP sim card, 1 lembar Kartu ATM BRI, 1 lembar kartu ATM BCA, 1 buah kunci motor, dan KTP atas nama Wantulasi, serta uang tunai sebesar Rp 3.450.000.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009.