Jelang Mudik, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, melarang pejabat Pemerintah Kota Kendari untuk menerima parcel lebaran atau bingkisan sejenisnya. Selain itu para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran tahun 2019.
Larangan tersebut berdasarkan surat edaran yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) beberapa waktu lalu. Sebab parcel termasuk dalam gratifikasi.
“Jadi saya mengimbau kepada ASN agar mengindahkan aturan tersebut,” pintanya.
Terkait larangan penggunaan Randis, Nahwa Umar menegaskan, apabila ada ASN melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2010.
Jauh sebelumnya, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk mudik.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu