Dieksekusi, Dua Caleg PKS Lebaran di Lapas Kendari

536
Shulkani dan Riki Fajar saat tiba di Kejari Kendari. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dari PKS yakni Sulkhani dan Riki Fajar nampaknya harus menjalani lebaran Idul Fitri tahun ini di balik jeruji besi. Hal ini lantaran keduanya telah dieksekusi ke Lapas Kelas II Kendari.

Sulkhani dan Fajar dieksekusi oleh jaksa eksekutor, Senin, (20/5/2019) sekitar pukul 13.30 WITA. Keduanya tampak didampingi oleh pengacaranya.

Adapun eksekusi terhadap keduanya sudah berdasarkan pada putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di tingkat banding. Dimana, keduanya dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 2 bulan.

Dalam putusan banding, keduanya juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp 5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tak dibayarkan, keduanya harus menjalani kurungan pidana selama 1 bulan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dua caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar dieksekusi ke lapas kendari. (Istimewa)

Beruntung, baik Sulkhani dan Fajar membayar denda tersebut. Dengan begitu, Sulkhani dan Fajar hanya akan mendekam di penjara dua bulan saja.

“Keduanya telah mengurus semua berkas administrasi, termasuk melunasi denda masing-masing Rp 5 Juta. Sesudah mengurus semua berkas administrasinya, kedua terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II Kendari menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DT 1013 AM, siang tadi,” papar Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim.

Kata Nanang, sebelum dieksekusi, mereka menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya, Sulkhani dan Fajar dinyatakan dalam kondisi sehat.

Untuk diketahui, Sulkhani dan Fajar merupakan caleg yang terbukti melibatkan ASN dalam hal ini Camat Kambu La Mili saat berkampanye. Keduanya, sempat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Kendari oleh Majelis Hakim PN Kendari. Tak terima, tim Kejari Kendari mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, Sulkhani dan Fajar pun dijatuhi pidana kurungan 2 bulan.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU