BNNP Sultra Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,7 Kilogram

490

 

BNNP Sultra saat menggelar pemusnahan sabu seberat 2,7 kilogram, Senin (20/5/2019). Foto: Pebrianto.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram. Pemusnahan yang dilakukan ini berasal dari hasil tangkapan BNN Kota Kendari seberat 100 gram dengan tersangka berinisial SY. Kemudian narkotika seberat 508 gram dengan tersngka SY, FPA dan SM. Terakhir sabu seberat 2.096 gram dengan tersangka AHB, AB dn FT.

Kepala BNNP Sultra, Imron Korry mengungkapkan, per April 2019 pihaknya telah melakukan penangkapan kurang lebih 20 kilogram sabu.

“20 kilogram itu perkiraan harga sabu kurang 1,5 juta, jadi kalau 20 kilogram itu kurang kebih 40 miliar rupiah,” ungkapnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dari segi ekonomi, penyalahgunaan narkoba hanya membuat pengguna ataupun pengedar rugi miliaran rupiah. Namun dari segi kesehatan akan merusak generasi bangsa. Karena jika seseorang sudah kecanduan narkotika maka akan terus menerus mengosumsi hingga berujung rehabilitasi yang memakan biaya tidak sedikit.

Ia juga menambahkan, dari segi hukum, pengedar sabu bisa dijerat dengan hukuman berat. Mulai dari 6 tsampai 14 tahun, bahkan bisa hukuman mati.

“Oleh sebab itu, kita perlu untuk menyadarkan sesama masyarakat, terutama dari keluarga kita jangan sampai terlibat dalam urusan narkoba ini,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 132 junto 114 ayat (2) subsidiar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Pebrianto
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU