Usai “Goyang” ABG, Pemuda Wapunto Sembunyi di Kolong Ranjang

653

 

Tersangka SR saat diamankan di Polres Muna. Foto: Kinong.

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Muna. Kali ini korbannya seorang anak baru gede (ABG) asal Wapunto, Kecamatan Duruka. Sebut saja namanya Bunga (16). Mahkota keperawananya telah direnggut oleh pemuda berinisial SR (18) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi menerangkan, aksi bejat tersangka terbongkar saat Bunga memergoki SR tengah berada di kamar anaknya, pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 20.00 wita. Ayah Bunga terkejut melihat SR sembunyi di kolong ranjang Bunga.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Ayah korban lalu bertanya ke SR, apakah mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan dijawab sudah,” kata Ogen.

Mendengar jawaban itu, ayah Bunga seperti disambar petir di siang bolong. Ia langsung melaporkan perbuatan SR ke Polres Muna. Tak butuh waktu lama, Satreksrim Polres Muna pun menciduk pelaku pada Jumat (17/5/2019) sekira pukul 14.00 wita. Dari pengakuanya, pelaku telah dua kali menyetubuhi Bunga. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Ancama pidananya maksimal 15 tahun penjara,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu.

Reporter: Kinong
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU