Nelayan di Muna Diberi Modal Usaha
MUNA, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) kembali menggelontorkan program modal usaha bagi nelayan di Kabupaten Muna. Modal usaha tersebut dikelola oleh Badan Layanan Usaha (BLU) melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Perikanan (LPMUKP) yang bekerja sama dengan Bank Pengkreditan Rakya (BPR) Bahteramas dan BRI.
La Kusa, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Muna menerangkan, program modal usaha itu didapat tidak terlepas dari komunikasi yang dibangun Bupati, LM Rusman Emba bersama KKP. Karena LPMUKP tidak dapat memberi langsung modal pada nelayan, maka DKP menggandeng BPR Bahtermas. Dana dari LPMUKP diberikan ke BPR Bahteramas dengan bunga tiga persen per tahun, yang kemudian disalurkan oleh BPR ke nelayan dengan bunga 7 persen.
“Kita buat MoU dengan BPR untuk mempermudah nelayan meminjam dengan jumlah antara Rp5 juta hingga Rp100 juta dengan jaminan sertifikat, jangka waktu pengembalian lima tahun,” kata Kusa.
Secara teknis, kata Pendamping BLU LPMUKP, La Ode Sabara, bahwa untuk dana yang disiapkan tidak terbatas. Artinya tergantung permintaan kelompok nelayan. Saat ini yang sudah dicairkan sebesar Rp2,3 miliar. Dengan rincian Rp1 miliar di BPR Bahteramas dan Rp1,3 miliar di BRI. Untuk suku bunga yang diberikan antara BPR dan BRI sama yakni, sebesar 3 persen. Namun, saat dilepas ke nelayan, BPR menawarkan suku bunga 7 persen di bawab KUR, sementara BRI 3 persen.
“Beda karena kita link dengan BRI untuk kelompok nelayan,” ungkapnya.
Saat ini, dana yang akan diturunkan lagi sebesar Rp1 miliar untuk dua kelompok. Untuk pencairanya harus mendapat rekomendasi dari DKP dengan syarat ada jaminan sertifikat atau kapal gai.
Tidak sembarang diberikan harus ada jaminan. Karena selama ini nelayan masa bodoh dengan jaminan. Mindset itu yang kita akan ubah,” ujarnya.
Modal yang diberikan itu, untuk membantu nelayan dalam mengembangan usahanya. Misalnya di bidang pembudidayaan, penangkapan dan pariwisata bahari.
“Intinya yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan. Termaksud pedagang kuliner seafood bisa juga mengajukan pinjaman,” terangnya.
Untuk jangka pengembalian secara umum berlaku lima tahun. Namun, bisa juga dibayarkan per tiga bulan atau lima bulan. Bagi yang menunggak melakukan pembayaran, tidak serta merta jaminannya disita. Akan tetapi, LPMUKP akan memberikan pendampingan mencari pokok permasalahanya dan mencari jalan keluar bersama.
“Kita mempermudah nelayan dalam rangka peningkatan kesejahteraan,” tukasnya.
Reporter: Kinong
Editor: Wuu