Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Langgar Penginputan Data Situng
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Sidang dugaan pelanggaran situng yang dilaporkan Badan Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali digelar, Kamis, (16/5/2019). Agendanya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melanggar tata cara input data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng. Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data situng,” ucap Abhan, Hakim Ketua.
Meski demikian, Situng KPU tetap dipertahankan demi menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan Pemilu bagi masyarakat. Terlebih, keberadaan situng telah diakui oleh Undang-undang yang berlaku.
“Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ucap Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu juga mengatakan KPU harus memverifikasi data masukan perbaikan yang telah sesuai dengan data asli yang dimiliki KPU atau pihak-pihak yang telah ditentukan undang-undang. KPU juga diwajibkan untuk bertanggungjawab kepada publik, jika terjadi kesalahan dalam proses scan atau penginputan hasil pemindaian salinan formulir C1.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan ke Bawaslu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam laporannya, mereka menuding telah terjadi kecurangan di Situng KPU. Oleh karena itum, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.