Nilai Zakat Fitrah di Kendari Ditetapkan Rp 37 Ribu

585
Suasana rapat PHBI Kota Kendari penentuan besaran zakat fitrah, Rabu (15/5/2019) di Aula Pola Kantor Wali Kota Kendari. (NANAN/LENTERASULTRA.COM)
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1440 H sebesar Rp 37 ribu per orang. Penetapan ini diputuskan dalam rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, Rabu (15/5/2019) pukul 09.30 WITA yang berlangsung di Aula Pola Kantor Wali Kota Kendari.

Rapat penentuan zakat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar dan dihadiri Ketua PHBI Kota Kendari Alamsyah Lotunani, Kepala Kantor  Wilayah Kemenag Kota Kendari Samsuddin, Ketua Harian Baznas Kota Kendari Alimudin, Kabag Kesra Kota Kendari, Abdul Rauf serta camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Besaran zakat fitrah tahun ini turun, jika dibandingkan tahun lalu Rp  42 Ribu per orang. Hal ini dipengaruhi harga beras yang juga mengalami penurunan

Ketua PHBI Kendari, Alamsyah Lotunani mengatakan, meskipun umumnya jumlah yang akan dibayarkan sebesar itu, namun berdasarkan hasil rapat PHBI Kota Kendari diputuskan bahwa nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.

“Nilai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini cukup bervariasi mulai dari kisaran Rp 19 ribu hingga Rp 37 ribu per jiwa, semua tergantung dari jenis beras yang dikonsumsi,” ungkapnya.

Bagi warga yang mengkonsumsi beras kelas satu atau setara dengan kualitas beras pandan wangi, zakat yang harus dibayar sebesar Rp 37 ribu atau setara 3,5 liter harga beras tersebut.

“Sementara warga yang mengkonsumsi beras kelas dua, setara dengan kualitas beras kepala dan super, zakatnya sebesar Rp 31 ribu atau seharga 3,5 liter beras tersebut,” katanya.

Sedangkan warga yang mengkonsumsi beras kelas tiga atau setara kualitas beras ciliwung dan beras dolog, pemerintah menetapkan zakat sebesar Rp 29 ribu atau seharga 3,5 liter beras itu.

“Sementara warga yang sehari-harinya mengkonsumsi jagung, sagu, dan umbi-umbian, mereka harus mengeluarkan zakat sebesar Rp 20 ribu per jiwa,” tambahnya.

Ketua Harian Baznas Kota Kendari, H Alimuddin K, mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah, bisa ke mesjid-mesjid terdekat.

Bagi umat islam yang akan membayar zakat fitrah, tidak perlu repot memikirkan dimana akan menyalurkan zakatnya. Cukup datang ke masjid, karena di setiap masjid telah tersedia petugas amil zakat yang akan mengumpulkan zakat masyarakat.

Nantinya zakat yang terkumpul itu akan disalurkan kepada orang-orang yang layak menerimanya seperti kaum dhuafa dan fakir miskin.

Pasca  besaran zakat fitrah ditetapkan oleh pemerintah Kota Kendari, mulai besok sampai sebelum khatib turun dari mimbar saat salat ied, masyarakat sudah bisa membayar zakat kepada amil zakat yang ada di lingkungannya masing-masing.

“Pengumpul zakat yang ada dilingkungan masing-masing baik itu  yang di masjid, kelurahan dan kecamatan.  Mereka yang bertugas mengumpul zakat sudah di Surat Keputusan (SK) kan. Silahkan warga mendatangi mereka untuk bayar zakat,” pungkasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU