Saksi BPN Prabowo-Sandi Tolak Tandatangani Hasil Pleno KPU Sultra
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi, menolak menandatangani hasil rapat penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2019.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2019 tingkat provinsi Sultra sudah ditetapkan Komisi Pelihan Umum (KPU) Sultra melalui rapat pleno Terbuka pada pukul 23.58 wita minggu malam di salah satu hotel Kendari.
Padahal berdsarkan hasil pleno, Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi menang 60,25 persen suara di Sultra. Namun saksi nomor urut 02, H. Muhlis, enggan untuk menandatangani hasil pleno KPU Sultra.
“Yang pertama kami akan absen menandatangani hasil Pilpres di Sultra. Kedua khusus Sultra empat kami juga akan apsen tandantangan. Kecuali Sultra satu, dua, tiga, lima dan enam itu kami akan tandantangani, serta DPR RI,” ujarnya.
“Kami tidak akan menandatagani hasil pilpres di Sultra dan Sultra empat. Jadi kami mohon maaf kepada penyelenggara pemilu yang ada di Sultra dengan tidak hormat kami mohon maaf,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir mengatakan, meskipun saksi paslon 02 tidak mau tanda tangan, hasil pleno tersebut itu tetap sah. Sebab hal ini telah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2019.
“Jika saksi telah mengetahui terdapat sengketa silahkan dapat melaporkan ke Mahkama Konstitusi (MK) dan untuk sengketa administrasi dan pelanggaran kode etik dapat melaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu,” pungkasnya
Laporan: Pebrianto
Editor: Wuu