Jual Gas di atas HET, Dua Pengecer Elpiji 3 Kg Diciduk Polisi

585
Ratusan elpiji 3 kg yang disita oleh Polda Sultra. (HIKMAH/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra berhasil mengamankan dua pengecer gas elpiji 3 Kg. Kedua orang tersebut berinisial HD (30) dan MD (55). Mereka ditangkap di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin, (4/4/2019) lalu.

Keduanya diamankan lantaran menjual Gas Elpiji 3 Kg di atas harga eceran. Selain itu, keduanya juga diduga tidak memiliki surat izin usaha sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Adbul Rizal A. Engahu mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluh karena harga gas elpiji 3 Kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

“Keduanya kami amankan sekitar bulan Maret, dengan 2 laporan polisi, dimana mereka menjual gas elpiji 3 kg melampaui harga eceran tertinggi yakni seharusnya dijual Rp 17.900 per tabung, yang mereka jual dari Rp 28.000 hingga Rp 30.000,” ungkapnya, Senin, (13/5/2019).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Adapun modus operandinya yaitu dengan membeli gas sebanyak-banyaknya ke pengkalan untuk dijual kembali. Sebelum dijual, keduanya menimbunnya terlebih dahulu, supaya peredaran gas menjadi terbatas.

Nah di saat gas terbatas, sementara kebutuhan meningkat,  barulah mereka menjualnya dengan harga yang tinggi. Sehingga memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan dari HD berupa tabung gas elpiji 3 kg yang berjumlah 46 tabung. Rinciannya, 37 buah tabung gas elpiji 3 kg dan 9 buah tabung kosong. Sedangkan dari tangan MD, telah berhasil disita 37 buah tabung gas elpiji 3 kg dan 44 buah tabung kosong.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Reporter: Hikmah
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU