Selain Libur Lebaran 11 Hari, PNS Juga Terima Gaji Double

1,458
Ilustrasi ASN. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Ada kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019. Para abdi negara itu bakal merasakan libur panjang dalam rangka libur lebaran 2019. Setidaknya, mereka bisa berlibur selama 11 hari dan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13.

Awal libur lebaran untuk PNS akan dimulai 30 Mei 2019. Sedangkan jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni pada 10 Juni 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), M Ridwan menjelaskan 30 Mei 2019 merupakan hari libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih, sedangkan 1 dan 2 Juni 2019 merupakan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

“Kemungkinan tanggal 31nya akan dijadikan cuti bersama,” tutur Ridwan saat dikonfirmasi jurnalis lenterasultra.com, di Jakarta, Sabtu, (11/5/2019).

Lanjut Ridwan, 3 dan 4 Juni 2019 telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Sedangkan 5 dan 6 Juni 2019 diperkirakan merupakan hari H Idul Fitri 2019. Selanjutnya 8 dan 9 Juni merupakan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

“Kemungkinannya tanggal 7 Juni akan dijadikan cuti bersama juga. Sehingga Senin tanggal 10 Juninya, PNS akan kembali masuk kerja,” imbuhnya.

Sementara terkait THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dengan kata lain, para PNS akan menerima THR pada 24 Mei 2019. Pembayaran THR bagi para PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) 6 Mei 2019 lalu. Dalam PP tersebut dijelaskan juga mengenai besarannya.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari setkab.go.id

Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

“Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Besaran THR sebagai lampiran PP itu adalah:

Besaran penghasilan THR PNS. (Istimewa)

Terakhir, terkait gaji ke-13, akan diterima para PNS pada Juni 2019. Aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Sama seperti PP pembayaran THR, PP gaji ke-13 juga ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019.

Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU