Polemik Pemilihan Wawali Kota Kendari, Masyarakat Disebut Tak Bisa Memaksakan Kehendak!

388
Dosen Fisipol UMK, Awaludin Maruf. (istimewa)
Related Posts

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Beberapa hari terakhir, Kantor Wali Kota Kendari sempat menjadi amukan massa. Mereka yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Demokrasi (FRPD) mendesak Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk segera menentukan siapa yang akan menjadi pendampingnya.

Dosen Fispol Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Awaluddin Ma’ruf turut angkat bicara perihal tersebut. Ia menyebut masyarakat tidak bisa memaksakan kehendaknya terkait proses tersebut.

“Sebab ini, berpulang pada proses politik pada masing-masing partai pengusung Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain. Maka tidak tepat, jika menyasar orang nomor satu di Kota Kendari untuk mendesakkan hal tersebut,” tuturnya di Kendari, Jumat, (10/5/2019).

Kata Awaluddin, pengisian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhalangan diatur dalam Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gbernur, wali kota dan bupati.

Dalam pasal tersebut dijelaskan juga bagaimana mekanismenya. Dimana, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol mengusulkan kepada wali kota, dua bakal calon wakil wali kota untuk kemudian wali kota mengusulkan kepada DPRD untuk diparipurnakan. Sayangnya, dalam UU tersebut tak dijelaskan secara gamblang tahapan, batasan dan sanksi jika UU ini tidak dipenuhi.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa masyarakat tak bisa memaksakan kehendaknya agar Wali Kota segera menentukan Wakilnya. Terlebih, kekosongan orang nomor dua di Kota Kendari itu merupakan rangkaian panjang dari proses dan sanksi hukum yang menjerat ADP, Wali Kota sebelumnya.

“Dalam pandangan saya, sebaiknya semua pihak bersabar menanti proses politik yang berlangsung,” katanya.

Meski demikian bukan berarti dia melarang masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. Asalkan aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak melanggar undang-undang dan dengan tetap menghormati prinsip demokrasi.

“Sebagaimana kita tahu bahwa pemerintah kota itu menjalankan fungsi pelayanan kepada warga, jadi jangan sampai hak mengutarakan pendapat dan pikiran kelompok masyarakat justru berbenturan  dengan kewajiban pelayanan publik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebenarnya tiga partai koalisi yaitu PAN, PKB, dan PKS telah menyodorkan dua kandidat Wakil Wali Kota Kendari ke DPRD. Dimana, PAN mengusulkan Sisca Karina Imran yang tak lain istri dari mantan Wali Kota Kendari ADP.  Sementara PKB merekomendasikan Rahman Tawulo.

Namun di pertengahan jalan, PKS justru tak sepakat. Mereka bertekad merekomendasikan kadernya di bursa pemilihan wakil wali kota Kendari. Alasannya sebagai partai pengusung mereka memiliki kesempatan yang sama untuk merekomendasikan kandidat wakil wali kota. Namun hingga saat ini, PKS masih belum juga menyodorkan siapa nama yang bakal direkomendasikan.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU