Gelontorkan DAK Hingga 72,3 Miliar, Kadikbud Sultra Imbau Kepala Sekolah Tidak Salah Gunakan Dana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – PlT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, mengimbau kepala sekolah, agar tidak menyalahgunakan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini disampaikan Asrun Lio melalui surat edaran nomor 421/3426/DPK. Tercantum di dalamnya, bahwa dalam rangka tujuan apapun, melakukan permintaan dalam bentuk pungutan sejumlah dana kepada sekolah-sekolah penerima bantuan DAK dilarang keras.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah menggelontorkan dana sebesar 72,3 miliar rupiah kepada 104 satuan pendidikan tingkat SMA. Dana ini diperuntukkan bagi regabilitasi ruangan, pembangunan RKB, toilet, labolatorium, pengadaan peralatan pendidikan, media, hingga dana manajemen sekolah.
“Sekolah penerima bantuan DAK dilarang keras melakukan pengeluaran dana bentuk DAK sepersen pun kepada siapapun juga tanpa ada alasan pembenaran sebagaimana tercantum secara resmi dalam dokumen anggaran. Setiap pengeluaran sah wajib dicatat dalam kwitansi resmi sebagai tanda bukti pembayaran,” tegasnya.
Setiap pengeluaran DAK yang dilakukan oleh sekolah penerima bantuan yang menyalahi kewajiban kontrak, akan dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara secara individual oleh pemberi maupun penerima dana dimaksud. Baik secara perdata maupun secara pidana.
“Setiap upaya permintaan dana yang tidak sah kepada sekolah penerima DAK oleh oknum dari mana pun juga agar ditolak dan segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” imbuhnya.
Terakhir, untuk kepentingan pembinaan adiministratif kepegawaian, pelakunya akan dilaporkan secara resmi, kepada Plt Kepala Dikbud Provinsi Sultra yang ditembuskan kepada KCD setempat.
Laporan: Pebrianto
Editor: Wuu