Tambah Libur Lebaran, PNS Bakal Disanksi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sekretaris Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Muhammad Yusuf Jato, mengingatkan ASN untuk menjaga kedisiplinan. Salah satunya dengan tidak menambah libur lebaran.
Bagi ASN yang menambah libur bakal dikenaikan sanksi administrasi. Mulai dari teguran lisan hingga berujung pada penundaan pangkat bagi pegawai yang melanggar. Hal itu sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
“Surat edaran Kemenpan RB kan sudah ada, jadi saya minta kepada pegawai mematuhi jadwal yang ada. Jangan lagi menambah libur karena banyak tugas yang menanti kita untuk segera diselesaikan,” pintanya.
Apalagi tahun ini libur ASN lebih panjang jika dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan surat keputusan Kemenpan RB libur cuti bersama dimulai tanggal 3 s.d 7 Juni 2019. Senin (10/6/2019), pegawai masuk kantor.
“Jadi saya minta jangan ada kata atau alasan apapun ASN untuk tambah-tambah libur. Bagi yang menambah libur harus memberikan keterangan jelas,” terangnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi penambahan libur PNS, pihaknya akan melaksanakan sidak ASN mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga SKPD lingkup Pemerintah Kota Kendari di hari pertama berkantor usai cuti lebaran.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak menambah libur lebaran,” pungkasnya.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu