Terima Berlian Hingga Tas Channel, Bupati Cantik di Sulut Jadi Tersangka KPK

504
Para petugas KPK saat memamerkan barang bukti penangkapan Bupati Talaud. (RERE/LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara hingga sekitar mencapai 1×24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manali, Timses Bupati Kepulauam Talaud; Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha; Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK yang didampingi Jubir KPK, Febri Diansyah, Selasa, (30/4/2019) malam tepatnya sekitar satu jam setelah Bupati cantik asal Sulut itu tiba di Markas Agus Rahardjo CS.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/janji penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019,” tutur Basaria.

Disebutkan Basaria, barang bukti operasi ini  berupa barang-barang mewah yang jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp 513 Juta. Rinciannya, tas tangan Channel senilai Rp 99,36 juta, tas Balenciaga senilai Rp 32.99 juta, jam tangan Rolex senilai Rp 224 juta, anting berlian Adelle senilai Rp 32.07 juta, cincin berlian Adelle Rp 76.92 dan uang tunai Rp 50 juta.

Tak dijelaskan secara detail apakah sejumlah barang mewah tersebut sudah sampai ke tangan Bupati atau belum. Yang pasti, sudah terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang tersebut akan diantar ke Bupati Talaud yang rencananya akan diberikan saat ia ulang tahun awal Mei 2019 nanti.

Adapun, barang-barang itu diduga diterima Sri terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud. Pemberi barang-barang itu adalah pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

“Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo,” ucap Basaria.

Pemberian itu, disebut KPK, dilakukan agar Bernard mendapatkan proyek tersebut. Namun Sri menggunakan tangan lain, yaitu Benhur Lalenoh, yang merupakan anggota tim suksesnya, demi kelancaran transaksi haram itu.

Akibat perbuatannya itu, Sri dan Benhur sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard sebagai pihak pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU