Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Baubau

851
Tim gabungan Squad XXX saat menggagalkan penyelundupan sabu di Lapas Baubau. (HENGKI/LENTERASULTRA.COM)

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Tim gabungan Sat Narkoba Polres Baubau, bersama unit Reskrim Polsek Wolio dan unit Reskrim Polsek Murhum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau.

Tim gabungan yang dinamakan Squad XXX itu, berhasil mengamankan tersangka seorang wanita berinisial SA alias TT, di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, tepatnya di depan Polsek Murhum, Selasa (23/04/2019) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kronologi penangkapannya berawal dari Kanit Reskrim Polsek Murhum dan Wolio, mendapatkan informasi akan adanya pengantaran paket Narkoba jenis sabu, kemudian pihaknya langsung melakukan storyline.

Beberapa saat kemudian, pihaknya berhasil menghentikan tersangka yang yang menggunakan sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat sachet sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Setelah dilakukan pemeriksaan, Squad XXX mengeledah rumah tersangka di jalan Latsitarda, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum. Alhasil, ditemukan satu sachet sabu siap edar yang disembunyikan didalam kamar yang disimpan diatas jendela kamarnya.

“Tersangka akan mengantarkan makan kepada salah satu oknum pegawai Lapas, untuk dikasihkan kepada suaminya yang tertangkap kasus yang sama,” ungkap IPTU Bahri, Kasat Narkoba Polres saat dikonfirmasi beberapa awak media, Kamis (25/04/2019)

Kini, tersangka dan barang buktinya berupa lima sachet sabu telah diamankan di Mapolres Baubau. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1a, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Hengki TA
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU