Mei 2019, Anak Usia 0-5 Tahun Diprioritaskan Miliki KIA
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kartu Identitas Anak (KIA) akan diberlakukan tertanggal (1/5/2019). KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak berusia 0-17 tahun yang berlaku selayaknya KTP. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang berisi informasi identitas sanak. Data dalam KIA juga lebih lengkap jika dibandingkan akta kelahiran.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari, Halili, mengatakan tahun 2019 Kota Kendari kebagian jatah sebanyak 35 ribu blangko KIA. Untuk tahap awal, pembuatan KIA diberikan untuk anak usia 0 hingga 5 tahun.
“Jadi tahap awal pembuatan KIA, kita utamakan anak-anak yang berusia 0-5 tahun yang sudah mengantongi akta kelahiran,” terangnya Kamis (25/4/2019).
Tanda resmi diberlakukannya KIA, direncanakan saat HUT Kota Kendari yang ke-188 1 Mei mendatang. Tujuan pemerintah menerbitkan KIA sebagai upaya meningkatkan pendataan anak dan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan anak atas hak identitasnya.
Setelah terakomodir KIA 0-5 tahun, Disdukcapil akan mengupayakan mencetak KTP anak yang berusia 5-17 tahun.
Bagi masyarakat yang ingin membuat atau mengurus KTP anak, syaratnya cukup mudah. Hanya cukup membawa akta kelahiran atau foto copy-nya, dan kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu