Mei 2019, Tanda Tangan Digital dalam Dokumen Kependudukan Diterapkan
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Mulai 1 Mei 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari akan memberlakukan tanda tangan berbasis digital pada dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili mengatakan, inovasi tanda tangan digital untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat mengurus data kependudukan. Lewat inovasi ini, pembuatan dokumen dipastikan bakal semakin praktis dan cepat.
“Aplikasi layanan berbasis IT, kita akan launching bersamaan dengan HUT ke-188 Kota Kendari, yang jatuh pada 9 Mei nanti. Tapi, langkah awal kita mulai memberlakukan tanda tangan digital ini per 1 Mei,” ujar Halili, Rabu (24/4/2019).
Kata dia, pemberlakuan tanda tangan digital tersebut sesuai inovasi yang ditetapkan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) se-Indonesia yang dihelat di Makassar baru-baru ini.
“Jadi, nantinya masyarakat yang akan mengurus data kependudukan baik itu akta kelahiran, kartu keluarga (KK), sudah berbasis digital,” terangnya.
Penggunaan tanda tangan digital ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan pembuatan dokumen kependudukan.
“Jadi, ketika tidak ada saya di kantor, masyarakat tetap bisa mengurus data kependudukannya dalam waktu yang cepat. Karena, kami akui sebelumnya pelayanan kami terhambat untuk membuatkan data kependudukan kepada warga kita, karena saya sedang tidak di kantor karena ada urusan dinas yang harus saya hadiri,” katanya.
Layanan berbasis digital ini, sesuai dengan visi-misi Kota Kendari itu sendiri yakni mewujudkan Kendari sebagai kota layak huni berbasis teknologi dan informasi.
Rencana tersebut pun mendapat respon positif dari Adi (25), salah satu warga Kota Kendari. Menurutnya, pemberlakuan tanda tangan digital dalam mengurus data kependudukan sangat bagus. Sebab masyarakat bisa dengan mudah mengurus data kependudukannya.
“Kalau memang untuk memudahkan kenapa tidak, kami malah senang. Dan kita berharap pengurusan yang berjam-jam tadinya, jadi tinggal beberapa menit saja proses urusan administrasi kependudukan kelar,” tutup Adi.