Pemungutan Suara Ulang di Sultra Digelar Dua Tahap
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – 56 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Tenggara (Sultra) direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU akan digelar dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan 25 April 2019, tahap kedua dilaksanakan 27 April 2019.
56 TPS yang akan dilakukan PSU ini terserbar di 11 Kabupaten/Kota yang ada di Bumi Anoa ini. Rinciannya, Kota Baubau 14 TPS, Kabupaten Kolaka 8 TPS, Konawe Selatan 6 TPS, Bombana 4 TPS, Konawe Utara 4 TPS, Kolaka Utara 3 TPS, Kolaka Timur 1 TPS, Buton Selatan 2 TPS, Konawe Kepulauan 3 TPS, Buton Tengah 2 TPS dan Kota Kendari 9 TPS.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan 2 TPS di Busel akan melaksanakan PSU pada 25 April 2019. Dengan kata lain, 2 TPS tersebut akan melaksanakan PSU lebih dulu, jika dibandingkan dengan 10 Kabupaten/Kota lainnya yang akan dilaksanakakan pada 27 April 2019
“PSU Kabupaten Busel dilaksanakan lebih awal, karena akses dan medannya untuk ke sana butuh perjuangan,” terangnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (23/4/2019).
Diketahui, angka jumlah TPS yang direkomendasikan untuk PSU itu bertambah dari sebelumnya 49 TPS saja. Adapun, penyebab direkomendasikannya puluhan TPS tersebut lantaran adanya indikasi pelanggaran dalam pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
Bentuk pelanggarannya seperti penyalahgunaan C-6, nama pemilih tidak tercantum dalam DPT dan DPTB tapi tetap diperbolehkan mencoblos, pemilih memilih tidak sesuai dengan alamat domisili yang tertera di e-KTP, pemilih dari luar daerah pindah memilih tidak menggunakan formulir A5.
Lanjut Hamiruddin, terkait surat usulan diadakan PSU tersebut, siang tadi pihaknya sudah merapatkannya melalui rapat pleno bersama. Bahkan surat rekomendasi untuk PSU di 56 TPS pun sudah diteruskan ke KPU Sultra.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra , La Ode Abdul Natsir mengatakan untuk memenuhi kebutuhan di 2 TPS di Kabupaten Busel yang aksesnya sulit dijangkau, pihaknya sudah menyiapkannyA
“Kita sudah siapkan 1000 lembar surat suara untuk masing-masing tingkat pemilihan. Untuk kebutuhan pilpres, KPU hanya punya stok sisa 500, dan di sana ada 461 lembar Pilpres yang di butuhkan. Nah itu kita penuhi yang ada di gudang di KPU Provinsi,” tuntasnya.