Diduga Banyak Terjadi Pelanggaran, PSU di Kendari Bertambah Menjadi Tujuh TPS

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Total ada tujuh Tempat Pemungutan Suara Kendari (TPS) yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Angka ini bertambah dari sebelumnya yang hanya empat TPS saja.
“Kita sudah rekomendasikan 7 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Kendari untuk melakukan coblos ulang,” tutur Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin, (22/4/2019).
Tujuh TPS itu rinciannya, Kecamatan Baruga dua yakni TPS 7 Kelurahan Wundudopo,TPS 19 Kelurahan Watubangga. Kecamatan Kendari Barat terdapat 3 TPS yaitu TPS 10 Kelurahan Kemaraya, TPS 1 Kelurahan Watu-watu dan TPS 11 Kelurahan Punggaloba.
Sedangkan khusus untuk wilayah Poasia hanya ada satu TPS yang direkomendasikan untuk PSU yaitu TPS 20, Kelurahan Poasia.
Sahinuddin juga menjelaskan penyebab direkomendasikannya beberapa TPS di Kota Kendari lantaran adanya beberapa pelanggaran menjelang proses pemungutan suara. Adapun pelanggarannya seperti penyalahgunaan formulir C-6 dan pembukaan kotak suara yang tidak prosedural.
“Penyalahgunaan C-6 seperti ada warga yang ngaku dirinya sebagai pemilik C-6 datang ke TPS semata-mata agar dapat mengggunakan hak pilih. Ternyata usai pemilihan berjalan ada warga atas nama yang sama datang memilih,” katanya.
Kasus lainnya juga, ada warga yang datang ke TPS menggunakan KTP-el yang memilih di jam 12.00 siang. Namun saat dicek, warga tersebut KTPnya bukan domisili Kendari. Sesuai aturan warga termasuk DPK harus memilih sesuai domisili yang tercantum di KTPnya.
“Pelanggaran-pelanggaran yang dinilai sepele ini, berkontribusi terjadinya PSU. Karena kurang telitinya petugas di lapangan,” pungkasnya.