Tidak Terdaftar, 181 Warga Rutan Kelas II A Kendari Kehilangan Hak Pilih

501

 

Suasana pencoblosan di Rutan Kelas IIA Kendari. Foto: Fiyy

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 181 penghuni Rutan Kelas II A Kendari terpaksa tidak berpartisipasi dalam pesta demokrasi, Rabu (17/4/2019). Karena mereka tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Kepala Rutan Kendari, Iwan K mengatakan, para napi tersebut merupakan napi titipan, sehingga tidak terdaftar.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Tidak ada surat panggilan, tidak terdaftar juga di DPT dan DPTb. Napi ini titipan dari berbagai polsek di Kota Kendari,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan, jika pihaknya akan segera mengkonfirmasi dengan KPU Kota Kendari perihal tidak masuknya ratusan tahanan tersebut dalam DPT mauapun DPTb.

“Saya konfirmasi dulu, tapi mungkin saat pendataan napi yang tidak masuk itu tidak memiliki kartu identitas karena jika kita masukkan dan tidak punya kartu identitas itu kita juga salah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat dua TPS di rutan kelas II A Kendrai, yakni TPS 12 dan TPS 26, dengan jumlah DPT sebanyak 468 orang.

Reporter: Fiyy
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU