Pembangunan Rampung, Dinas PUPR Belum Minta Pendapat TP4D Swakelola Pengaspalan Jalan Lumba-lumba

379

 

Peningkatan swakelola Jalan Lumba-lumba Muna. Foto: Kinong.

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Janji Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna, Edi Uga, yang akan meminta pendapat hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna rupanya hanya isapan jempol belaka. Seperti diketahui, Kejari Muna merupakan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terhadap pekerjaan swakelola. Dalam hal ini peningkatan Jalan Lumba-lumba yang sudah selesai dikerjakan.

Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan, pun mengaku belum ada permintaan pendapat hukum Pemda Muna.

“Kami belum memberikan pendapat hukum terhadap pekerjaan swakelola itu, yang kami berikan pendapat hanya pekerjaan tahun lalu (2018-red) yang menyebrang tahun tidak selesai untuk dihentikan,” ungkapnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pekerjaan swakelola sah-sah saja dilakukan oleh instansi terkait. Asalkan sebelum memulainya terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat dari swakelola itu sendiri.

Sementara itu, Edi Uga mengaku belum mengajukan permintaan pendapat pada TP4D. Pihaknya mengatakan saat ini tengah melengkapi persyaratan swakelola.

“Setelah persyaratan lengkap, kita akan minta pendapat hukum. Staf masih sementara menyusun,” kata Edi melalui sambungan telepon.

Mantan Asisten III Pemkab Muna itu menjelaskan, untuk pencairan dananya belum diproses. Toh, bila nantinya pekerjaan itu dinilai melanggar aturan, dananya tidak akan dicairkan dan pekerjaannya dianggap nol.

Diberitakan sebelumnya pekerjaan swakelola ini diduga melanggar aturan dan dinilai dipaksakan. Dengan alasan tidak ada peminat dari pihak ketiga sehingga dilakukan swakelola akal-akalan. Pasalnya, pekerjaan tersebut tidak pernah dilelang secara terbuka.

Reporter: Kinong
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU