Terbakar Api Cemburu, Pria di Konsel Tega Aniaya Teman Istrinya

523
Korban penganiayaan saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (Istimewa)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KONSEL, LENTERASULTRA.COM – Ketika api cemburu sudah membara di dalam diri seseorang, maka emosi tak bisa lagi dikontrol. Apalagi, jika melihat pasangan bersama dengan orang lain, rasa cemburu semakin menguasai diri dan pikiran sehingga sulit untuk dikendalikan.

Begitulah yang dialami JW, Warga Desa Aosole, Kecamatan Pangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria berusia 45 tahun itu, tega menganiaya SH, teman istrinya sendiri. Tak ada ampun, kemarahannya membuat SH mengalami luka serius di bagian kaki.

Kejadian berdarah tersebut terjadi di kediaman JW, Rabu, (27/3/2019) sekitar pukul 11.00 WITA. Waktu itu, SH tengah bertandang ke rumah JW untuk bertemu istri JW. Saat itu, SH membawa mobil.

Awalnya, JW memang seringkali mendapatkan informasi bahwa sang istri memiliki hubungan terlarang dengan SH. Menerima informasi tersebut, rasa cemburu pun semakin membara. Kebetulan SH sedang berkunjung ke rumahnya, JW pun langsung melampiaskan amarahnya dengan melakukan penganiayaan terhadap SH menggunakan sebilah parang. Mobil SH juga turut menjadi sasaran amukan JW.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Konsel Iptu Fitrayadi. Laporannya sudah teregistrasi dengan nomor LP/03 tertanggal 27 Maret 2019.

Lanjut kronologis kejadian, sebelum peristiwa itu terjadi, JW sempat melakukan shalat sunah. “Kemudian selesai shalat, pelaku (JW) mendengar mobil milik korban (SH) berhenti di dekat rumah pelaku. Kemudian pelaku keluar dari rumah melalui pintu belakang melihat sebilah parang di atas meja dapur. Kemudian mengambil parang tersebut selanjutnya pelaku langsung memarangi kaca mobil milik korban dan juga memarangi korban pada kedua kaki sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kedua kaki,”  beber Fitrayadi seraya menambahkan bahwa korban sempat dilarikan ke Puskesmas Palangga hingga kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andoolo.

Sementara pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti berupa sebilah parang juga diamankan oleh pihak Polres Konsel. Adapun, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter: Hengki TA
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU