Kasus Kampanye Door to Door, Status Sulkhani dan Riki Fajar Dinaikkan

369

 

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin saat menggelar keterangan pers di Kantor Bawaslu. Foto: Fiyy

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhoni bersama Sekretaris DPD PKS Kota Kendari, Riki Fajar dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kabar ini pun dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, Senin (25/3/2019).

Ia mengatakan, hal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan bersama tim dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), status kedua caleg PKS tersebut dinaikkan.

“Awalnya kami melakukan pemeriksaan dan kajiam, setelah pembahasan tahap 2 kami putuskan terhadap dua caleg PKS diduga melanggar Pasal 493 Undang-undang Pemilu sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan,” terangnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Kendari.

Kanit Gakumdu Polres Kendari, Ipda Sakti mengatakan, hari ini pihaknya akan segera membuat laporan polisi terkait naik status dari kedua caleg tersebut yang awalnya hanya terlapor namun saat ini naik ke tahap penyidikan. Dirinya akan bekerja selama 14 hari ke depan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Biasanya kalau sudah terbit laporan polisinya kita akan bekerja selama 14 hari kerja untuk menentukan tahap selanjutya,” katanya.

Keputusan tersebut merupakan keputusan bersama antara tim bawaslu, Gakkumdu dan kejaksaan, sehingga kemungkinan kasus ini berhenti di tengah jalan sepertinya tidak mungkin.

Namun oknum Camat Kambu yang juga ada saat penggerebekan oleh warga diduga tidak memenuhi unsur pidana.

“Oknum camatnya melanggar asas netralitas yang termuat dalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf f,” tambahnya.

Sahinuddin menjelaskan, oknum camat LM sebagai terlapor I, diduga melanggar asas netralitas yang termuat dalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf f. Oknum PNS ini juga diduga melanggar disiplin ASN dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.

“Tidak terpenuhinya unsur pidana kepada Camat ini, karena kalau dia sebagai ASN masuk sebagai tim kampanye, kalau tidak maka tidak terpenuhi, namun kode etiknya melanggar,” pungkasnya.

Reporter: Wulan
Editor: Fiyya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU