12 Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Lapas Diamankan, 9 Pelaku Berasal dari Kendari
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dengan pelaku sebanyak 12 orang. Pengungkapan ini berdasarkan laporan enam polisi di sepanjang Maret 2019, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 877,1 gram dan ganja 328 gram.
12 pelaku tersebut diantaranya dua orang asal Sulawesi Selatan, yakni Haerul Nasrullah (28) dan Muh Amin (26). Pelaku lainnya dari Kota Kendari yakni Muh Fernanda (21), M. Rijal (27), Micheal Tezzar (21), Ilham (23), Sugianto Renga (39), Nanang Sumarlin (35), Mardiansyah (25), Sela (19), Sandri Saputra (24). Sementara satu orang lagi berasal dari Konawe, yakni Jainuddin (39).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aris mengungkapkan, sebagian pelaku merupakan jaringan lapas Kendari dan sebagian lainnya merupakan jaringan antar provinsi, seperti Sumatera Selatan (Palembang), Sumatera Utara (Medan) dan Sulawesi Selatan (Sidrap).
“Untuk jaringan lapas dari tersangka bernama Wahyu, Alam dan inisial HNRY. Sebagian pelaku lagi sebagai kurir yang ditugaskan untuk menjemput dan mengantarkan di Sulawesi Tenggara,”ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (25/3/19).
AKBP La Ode Aris tetap berkomitmen akan memberikan tindakan tegas kepada Napi yang mengendalikan kurir narkotika, berupa penembakan terhadap napi jika mengancam petugas dalam melakukan peredaran narkotika.
Dari pengakun pelaku, mereka diberi upah Rp10 juta sekali mengantar antar kota dalam provinsi. Sementara upah dari Sumatra sebesar Rp50 juta dan dari Sulawesi Selatan Rp20 juta.
Belasan pelaku tersebut dikenakan pasal tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Hikmah
Editor: Wuu