Dikerjakan Swakelola, Dana Pengaspalan Jalan Lumba-Lumba Terancam Tak Cair

608
Jalan Lumbalumba yang baru diaspal melalui swakelola. (KINONG/LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Niat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna, Aswan Kuasa mempercepat proses pengaspalan Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu dengan cara swakelola terbilang tepat. Bagamina tidak, kondisi jalan tersebut rusak parah. Setiap musim penghujan, banyak gubangan lumpur dan menyulitkan pengedara kendaraan bermotor yang hendak ke Pasar Laino.

Namun dibalik itu, langkah Aswan terbilang tergesa-gesa. Pasalnya, untuk pekerjaan swakelola terlebih dahulu harus disiapkan beberapa persyaratan. Apalagi, anggaranya besar mencapai Rp 700 juta. Parahnya lagi, Daftar Isian Pelaksanaam Anggaran (DIPA) belum ada, pekerjaan sudah dituntaskan. Hal tersebut tentunya sudah melanggar aturan dan terkesan dipaksakan.

Asumsi pun banyak yang berkembang. Pekerjaan itu diasumsikan untuk mencari keuntungan pribadi. Belum lagi, dikait-kaitkan dengan pencalonan istri Aswan sebagai Caleg yang membutuhkan banyak “peluru”.

Edi Uga, Kadis PUPR menerangkan, akan mengambil langkah-langkah terhadap pekerjaan tersebut. Langkah awal adalah meminta pendapat hukum pada Kejaksaan selaku Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Kalau melanggar aturan, langkah terakhir adalah tidak mencairkan dananya dan pekerjaanya dianggap tidak ada,” ungkapnya.

Adapun berdasarkan hasil perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan sepanjang 290 meter dengan lebar 7 meter dan tebal 5 cm tidak akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 700 juta.

“Terlalu besar kalau Rp 700 juta,” sebutnya.

Terkait langkah Aswan yang mengambil jalan pintas, sebagai Kadis, Ia tentunya tidak akan melepas tangan. Apalagi, sampai tidak tahu menahu. Tetap, Ia akan bertanggungjawab.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU