Pengusulan Wakil Bupati Menjadi Bupati Busel Tunggu Inkrah

237

 

Kepala Biro Pemerintahan Sultra, Ali Akbar. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pengusulan Wakil Bupati Buton Selatan (Busel) menjadi bupati masih menunggu surat inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sultra. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sultra, Ali Akbar mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu pernyataan tidak melakukan upaya banding, baik dari Kuasa Hukum Bupati Busel non aktif, Agus Feisal Hidayat, maupun dari jaksa Tipikor.

“jika tidak banding, maka mekanisme pengusulan wakil bupati sudah bisa berjalan,” ungkapnya saat ditemui Lenterasultra.com, Selasa (12/3/19).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia menambahkan, Biro Pemerintahan Sultra akan bersurat ke Pengadilan Tipikor. Karena pengusulan harus secara tertulis dari pengadilan.

“Itulah yang menjadi dasar kami menyampaikan ke DPRD Busel untuk mengusulkan saudara Wakil Bupati. Kita akan minta secara tertulis terkait putusan inkrah dan pernyataan tidak ada upaya banding, baik dari jaksa Tipikor maupun Penasehat Hukum Agus Faisal Hidayat,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat divonis 8 tahun penjara pada (20/2/2019). Ia terbukti bersalah menerima fee proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di Kabupaten Busel pada tahun 2018.

Reporter: Pebrianto
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU