Moratorium Belum Dicabut, Pemekaran Provinsi Kepton Tak Bisa Terealisasi

856
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharudin. (Kemendagri for Lenterasultra)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Rencana pemekaran sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhembus. Ada lima daerah yang mengajukan usulan pemekaran yaitu Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), Kabupaten Kabaena Kepulauan, Kabupaten Konawe Timur (Kotim), Kabupaten Muna Timur, dan Kota Raha.

Dari lima daerah tersebut, pemekaran Kepton menjadi provinsi yang paling santer terdengar. Semangat masyarakat pun kembali menggebu-gebu untuk mewujudkan cita-cita menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Sayang hal tersebut hanya hembusan angin saja, pasalnya Pemerintah RI sampai sekarang belum berniat mencabut moratorium pemekaran.

“Moratorium pemekaran daerah belum dicabut sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tutur Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar Baharudin melalui pesan singkat kepada jurnalis Lenterasultra.com di Jakarta, Selasa, (5/3/2019).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan banyak hal yang dipertimbangkan kenapa moratorium pemekaran belum dicabut. Karena prinsipnya moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan, tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Diketahui ada 314 usulan DOB yang masuk ke Kemendagri. Memang ini adalah hak konstitusional daerah, tetapi persiapan juga perlu dimatangkan. Pasalnya untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan anggaran hingga Rp 300 miliar per Kabupaten/Kota. Jadi, jangan hanya dilihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja.

“Saya tidak mau mengambil resiko sementara kita tunda dulu untuk 314 Daerah Pemekaran Baru (DOB). Semua punya hak yang sama. Sekarang saja dengan 514 kabupaten/kota hampir 80 persen itu anggaran Pemerintah Pusat. Apalagi ditambah 314 daerah baru. Perlu memperhatikan persiapan SDMnya, belum membangun Polda sampai kapolseknya, Kodam atau Kodim sampai bawahnya, pangkalan angkatan dan sebagainya, ini harus dicermati dengan baik,” kata Tjahjo Januari lalu.

Kemendagri, lanjut Tjhajo, memahami argumen perjuangan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik. Meski demikian, tetap harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU