Bejat! Pria Setengah Abad Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya

651
Enting bin Asam, Pelaku Pencabulan anak kandungnya sendiri di Muna Barat. (Istimewa)

MUNA BARAT, LENTERASULTRA.COM – Entah julukan apa yang harus disematkan kepada Enting bin Asam, Warga Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria berusia setengah abad ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri RA.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumahnya sendiri pada akhir Januari 2019 lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Pada saat itu, Korban (RA) tengah tertidur lelap di kamarnya.

Enting masuk ke kamar korban secara diam-diam kemudian langsung meraba tubuh RA. Anak berusia 12 tahun itu pun sempat tersadar, ketika tubuhnya diraba. Namun karena diancam akan dibunuh, jika buka mulut, RA yang notabenenya masih duduk di bangku SMP itu pun hanya bisa pasrah.

Peristiwa biadab ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart. Peristiwa itu sudah masuk laporannya dan teregistrasi dengan nomor LP/01/II/Sultra/Res Muna/SPKT Sek Tiworo Tengah tertanggal 21 Februari 2019.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Pelaku juga sudah ditangkap pada Rabu, 21 Februari 2019. Penangkapan ini sudah berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/48/II/2019/Reskrim,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Enting saat ini sudah mendekam di Polres Muna.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Enting disangkakan dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Subs pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Reporter: Hikmah
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU