Cemburu, Pria di Muna Barat Tega Aniaya Istrinya dengan Parang 

535
Tersangka penganiayaan terhadap istrinya, Arwan alias La Marewa. (TAMZIL/LENTERASULTRA)

MUNA BARAT, LENTERASULTRA.COM – Diduga cemburu, seorang pria di Kusambi, Kabupaten Muna Barat dilaporkan ke pihak berwajib karena telah menganiaya istrinya. Tersangka Arwan alias La Marewa kemudian berhasil diciduk pihak kepolisian sekitar pukul 09.30 Wita, Rabu (13/2/2019), di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi.

Sebelumnya Arwan dilaporkan oleh sang istri pada (12/2/2019) malam, atau sehari sebelumnya. Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Kusambi, Iptu La Ondo.

“Wa ode Amina selaku istri kedua dari tersangka tadi malam melaporkan suaminya sendiri,” ujarnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Iptu La Ondo membeberkan, kronologis penganiayaan bermula saat tersangka melihat sang istri berboncengan dengan pria bernama La Kerisi (rekan Wa Ode Amina-red). Malam harinya (7/2/19) saat Wa Ode Amina tengah tertidur, Arwan berteriak dan minta segera dibukakan pintu. Kemudian terjadilah pembicaraan yang berujung pada pemukulan menggunakan parang di bagian paha Wa Ode Amina. Tak hanya itu tersangka juga menginjak kepala sang istri.

“Saat istrinya terlelap tidur ia mendengar suara ribut di luar, lalu anaknya yang bernama Sofyan langsung membangunkan mamanya. Wa Ode Amina pun langsung keluar membuka pintu rumah, setelah itu tersangka masuk ke dalam kamar kemudian di bertanya kepada istrinya ‘Dari mana kamu itu hari berboncengan dengan La Kerisi’? Amina Langsung menjawab dari desa lalege. Suaminya bertanya lagi, “Bikin apa di sana’? Amina menjawab  tidak bikin apa apa. Setelah melontarkan pernyataan itu, sang suami langsung menganiaya korban dengan sebilah parang yang dipukulkan ke pahanya, dan menginjak kepala sang istri. Setelah itu tersangka pulang ke rumah istri pertamanya,” beber Iptu La Ondo.

Akibat perbuatannya, Arwan alias La Marewa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 351 dan pasal 335 tentang penganiayaan dan pengancaman, pidana kurungan 2,8 tahun dan satu tahun penjara.

Reporter: Tamzil Syahyib 
Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU