Bawaslu Konsel Duga Pengobatan Gratis Nirna Lachmudin Berbau Kampanye
KONSEL, LENTERASULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu Konawe Selatan (Bawaslu Konsel) menduga adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Nirna Lachmudin sebagai Calon Anggota DPR-RI dari Partai PDIP. Hal tersebut diendus oleh Bawaslu Konsel dalam kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan Nirna Lachmudin di Desa Lamoen Kecamatan Angata Kabupaten Konsel, 2 Februari lalu. Bawaslu Konsel menduga kegiatan pengobatan gratis itu berbau kampanye.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Konsel mengatakan kegiatan pengobatan gratis Nirna Lachmudin terjadi pada (2/2/2019) di Desa Laomen, Kecamatan Angata, Konsel.
Berkaitan dugaan itu, kata dia, pihaknya telah menyampaikan kepada Panwascam Angata dan penyelenggara kegiatan supaya kegiatan dicegah agar tidak terjadi dugaan pelanggaran.
“Berkaitan pengobatan gratis itu, yang pertama pengobatan gratis tidak disebutkan dalam kegiatan lainnya baik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 tahun 2018. Khususnya di pasal 51 ayat 2 huruf E,” terang Awal sapaan akrabnya.
Karena tidak ada pengobatan gratis disebutkan secara tertulis, lanjutnya, dan juga ditegaskan melalui Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 yang diluar dari kegiatan metode kampanye, tatap muka, terbatas penyebaran bahan kampanye alat peraga kampanye dan kegiatan lain.
Kegiatan lain dimaksud terang dia, meliputi kebudayaan, olahraga dan sosial. “Sedangkan dalam kegiatan sosial hanya meliputi bazar, donor darah dan hari ulang tahun. Tidak disebutkan pengabotan gratis. Ditegaskan perbawaslu bahwa selain kegiatan yang disebutkan dalam kegiatan lainnya merupakan pelanggaran kampanye,” terangnya.
Menurutnya terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu yang terdapat dalam Pasal 523 ayat 1 Junto Pasal 280 ayat 1 huruf j berkaitan dengan dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu.
“Nah kegiatan tersebut adalah kegiatan pengobatan gratis yang diduga dilakukan atau disampaikan dan atau diberikan materi lainnya seperti obat-obatan. Kemudian karena terdapat dugaan peristiwa hukum dengan dilaksanakannya kampanye. Kenapa, karena terdapat spanduk terpampang di tempat kegiatan, ada foto caleg atas nama Nirna Lachmudin dan nomor urut. Juga terpampang nomor dan gambar partai politik. Sehingga, berkaitan dengan itu termaksud ada pencitraan diri sebagaimana dalam diatur dalam pasal 1 angka 35 Undang-Undang No 7 tahun 2017,” bebernya.
Dikatakannya, berdasarkan laporan dan dugaan Kampanye,kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu sebagaimana untuk meyakinkan peserta pemilu untuk menawarkan visi misi dan atau citra diri.
“Yakni peserta pemilu dan logo partai. Dan yang bersangkutan (Nirna Lachmudin) diberi kesempatan sebagai caleg untuk berbicara menyampaikan visi misi jika terpilih. Dan dugaan itu sebagaimana laporan hasil pengawasan langsung panwascam Angata,” terang Awal.
Lebih jauh Awal menjelaskan terkait dengan pelanggaran yang tidak diatur seperti pengobatan gratis pihaknya menduga terjadi pelanggaran administrasi pemilu yang diduga dilakukan oleh Nirna Lachmudin.
“Kedua kami duga ada bentuk lain yang masih dalam desain kampanye. Yakni diduga ada pemberian materi lainnya yang disangkakan dalam Pasal 523 ayat 1 jounto Pasal 280 ayat 1 huruf J berkaitan dengan tindak pidana pemilu,” tuturnya.
Saat ini, sesuai Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018, Bawaslu Konsel melakukan penulusuran dan investigasi lebih dalam untuk memenuhi unsur peristiwa dugaan melanggar hukum.
“Hari ini (kemarin, red) kita telah registrasi dugaan perkara ini dan dilakukan pembahasan pertama dalam Forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selanjutnya, kita akan melakukan klarifikasi dan pengkajian selama tujuh hari. Setelah pleno kita akan sampaikan bagaimana hasilnya,” tandas Awal.