Enam Petugas Puskesmas Muna Diperiksa Jaksa, Terkait Potongan Dana Insentif

731
Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan.
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pemotongan insentif petugas kesehatan yang bertugas pada 27 puskesmas. Korps Adhyaksa itu mulai memeriksa pihak-pihak terkait. Adapun yang baru dimintai keterangan berjumlah enam orang. Empat tenaga pengabdi pada Puskesmas Katobu dan dua dari Puskesmas Mabodo. Tiga jam mereka dimintai keterangan oleh Kasi Intel Kejari, La Ode Abdul Sofyan.

Salah seorang tenaga kesehatan yang enggan disebut namanya mengaku, bersama lima orang rekannya dicecar seputar pomotongan insentif dan kapitasi. “Banyak hal yang ditanyakan terkait pemotongan itu,” katanya.

Ditemui secara terpisah, Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan menerangka  pengambilan keterangan para tenaga medis itu dilakukan dalam rangka Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) atas laporan dugaan pemotongan insentif tahun 2018.

“Masih terus didalami, masih banyak yang akan kami periksa pihak-pihak terkait,” singkatnya.

Sementara itu Ketua LSM Garda Mandala Sultra, Ramadhan mengapresiasi gerak cepat Kejari dalam mananggapi laporan yang mereka masukan. Ia berjanji akan mengawal kasus itu hingga tuntas. “Kami akan terus mendampingi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan agar tidak di intervensi,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan pemotongan dana insentif dan kapitasi mencuat setelah banyaknya aduan dari tenaga kesehatan yang telah dirugikan. Pemotongan itu awalnya terjadi pada tahun 2018 lalu saat mereka akan menerimanya melalui bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes).

Setelah itu pemotongan kembali terjadi yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus). Potongan terbilang cukup besar. Misalnya, untuk tenaga kesehatan melalui SK bupati yang seharusnya menerima antara Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu perbulan, jika dirata-ratakan sekitar Rp 200 ribu. Belum lagi dari dana yang diterima itu kembali dipotong oleh kapus sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu dengan dalih biaya administrasi.

Bupati Muna, LM Rusman Emba yang tahu itu berjanji tak akan mentolerir anak buahnya yang terlibat dalam pemotongan hak-hak tenaga kesehatan. Kini, Ia menyerahkan pada aparat penegak hukum untuk menelusurinya.

“Kalau itu benar, saya akan copot semua pejabat yang terlibat,” tegasnya.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU