27 Hari Duduki Jabatan Eselon, PNS Mantan Napi Baru Dicopot Belum Dipecat
MUBAR, LENTERASULTRA.COM-Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri kini menjadi petaka bagi La Tifu. Kepala bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat ini, tidak hanya dicopot dari jabatannya, namun pejabat eselon tiga di Kabinet pemerintahan LM Rajiun Tumada-Achmad Lamani ini, juga terancam menanggalkan uniformnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
La Tifu diberhentikan dari tugasnya mengurusi jalan dan jembatan di Muna Barat sejak Senin (4/2/2019). Ini berarti, La Tifu hanya 27 hari menduduki jabatan eselon tiga, pasca dia dilantik di posisi tersebut Selasa, (8/1/2019). Dengan masa waktu ini, La Tifu bisa jadi mencatatkan rekor sebagai pejabat tercepat yang dinon job sejak Rajiun dilantik menjadi Bupati Muna Barat bersama wakilnya Achmad Lamani, Mei 2017 lalu.
Selain itu, proses pemberhentian La Tifu juga lain dari biasanya. Jika pengangkatannya dilakukan Bupati Muna Barat, LM Rajiun maka pemberhentiannya diwakilkan kepada Karimin, kepala Dinas PU Mubar. Sebagai penggantinya, pimpinan La Tifu ini mengangkat Abdul Syawal, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi pengawasan ruang di instansi yang sama.
Wakil Bupati Muna Barat, Achmad Lamani mengakui jika La Tifu sudah diberhentikan sebagai pejabat eselon di otoritanya. Bahkan pasangan LM Rajiaun Tumada ini menyampaikan langsung pemberhentian kepala bidang Bina Marga itu, di hadapan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. “Di Mubar, pernah kami mengangkat PNS mantan nap, tapi sekarang sudah kami berhentikan (copot, red),” kata Achmad Lamani, saat menghadiri rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, di kantor Gubernur, Rabu (6/2/2019).
Pencopotan La Tifu sebagai pejabat structural memang imbas dari terbitnya keputusan yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski begitu La Tifu masih perlu bersukur, sebab, keputusan tiga menteri ini baru membuat La Tifu kehilangan jabatan dan belum menanggalkan uniformnya sebagai ASN. Padahal dengan statusnya sebagai mantan napi korupsi, mantan kepala seksi pemeliharaan dan pembangunan jalan di Dinas PU Muna ini juga berpotensi diberhentikan sebagai ASN.
Dihadapan Gubernur Ali Mazi dan sejumlah kepala daerah lainnya se-Sultra, Achmad Lamani juga mengungkapkan alasan sehingga Bupati melantik La Tifu sebagai kepala bidang Bina Marga. Menurutnya, Bupati tidak mengetahui jika La Tifu merupakan mantan napi. Lagi pula, perkara pidana yang melilitnya sehingga menyandang status sebagai mantan napi, tidak terjadi di wilayah otorita Muna Barat, namun dilakukan di tempat tugas sebelumnya yakni Kabupaten Muna.
Selain mengungkapkan pemberhentian kepala bidang Bina Marga, di hadapan Gubernur, wakil bupati Muna Barat ini juga menyampaikan rencana promosi satu pegawainya menjadi pejabat eselon. Namun begitu mengetahui ASN tersebut sementara menghadapi proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, Bupati terpaksa membatalkan promosi jabatan tersebut. “Jadi perlu kami tegaskan bahwa Muna Barat di bawah kepemimpinan Bupati LM Rajiun, kami berkomitmen akan selalu taat dengan aturan yang berlaku,” ungkap Achmad Lamani.
Penulis : Adhi