Penerimaan Pegawai dari Tenaga Honorer K2 Dibuka 8 Februari
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Ada kabar gembira bagi para pegawai honorer. Pemerintah akan menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftarannya sudah di depan mata, akan mulai dibuka 8 Februari 2019.
“Iya rencananya akan dibuka tanggal 8 bulan ini,” tutur Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mudzakir saat dihubungi jurnalis lenterasultra.com, Jakarta, Selasa, (5/2/2019).
Sayangnya, perekrutan tersebut tidak untuk umum, melainkan khusus untuk tenaga honorer K2. Seperti dari bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanian. “Sebab, ketiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah,” tutur Kabiro Humas BKN, Mohammad Ridwan saat dihubungi secara terpisah beberapa waktu lalu.
Menurut Ridwan, formasinya sekitar 150.000. Namun ia belum dapat memastikan berapa formasi yang dibutuhkan untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab masih dalam pembahasan.
“Sebenarnya begini, kalau untuk formasi di daerah. Kami pusat tidak bisa menentukan, karena itukan tergantung dari kesanggupan masing-masing daerahnya. Jangan sampai dia rekrut, tapi ternyata tidak ada anggaran untuk menggajinya,” terang Ridwan.
Lanjut Ridwan, seleksi PPPK akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dikhusukan untuk tenaga honorer K2 di bidang pendidikan, kesehatan, da pertanian. Sedangkan tahap seleksi kedua PPPK diperuntukan bagi formasi umum.
“Yang tahap pertama Februari ini, yang untuk tahap kedua masih belum tahu kapan, karena masih dibahas. Sedangkan formasi tahap pertama berapa dan tahap kedua berapa, kami juga belum dapat memastikan karena masih dalam tahap pembahasan juga,” ucapnya.
Ridwan menambahkan, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan CPNS, yakni berbasis Computer Asisted Test (CAT). Nantinya tanda Identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Adapun batas usia minimal untuk pelamar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Reporter: Restu Fadilah