KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Kompromi dengan PNS Koruptor

434
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (RERE/LENTERASULTRA)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kepala Daerah maupun Pimpinan Instansi untuk tidak berkompromi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor. Ini terkait masih banyaknya PNS Koruptor yang belum juga diberhentikan baik itu oleh Kepala Daerah maupun Pimpinan Instansinya masing-masing.

“KPK mengingatkan agar para Kepala Daerah dan Pimpinan Kementerian tidak kompromi dengan para PNS yang telah terbukti melakukan korupsi. Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga beresiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada jurnalis Lenterasultra.com.

Permasalahan 2.357 PNS koruptor yang masih dipekerjakan dan menerima gaji  seyogyanya rampung Desember 2018 lalu. Namun kenyataannya hingga saat ini permasalahan tersebut belum juga selesai. Salah satu contohnya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari 33 PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baru 5 orang saja yang dipecat. Sedangkan di Pemprov Sultra sendiri baru ada 16 orang yang dipecat.

Lambatnya pemecatan terhadap PNS koruptor itu diakui baik oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu sendiri maupun KPK. Menurut Febri, ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.

“KPK tentu sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di daerah maupun pusat untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut. Padahal, sudah sepatutnya PPK tidak mengulur waktu untuk melakukan pemberhentian terhadap PNS yang telah terbukti korupsi sesuai peraturan yang berlaku,” ucap mantan Aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu.

Untuk diketahui, BKN menyerahkan pemecatan terhadap PNS koruptor kepada Kepala Daerahnya masing-masing. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan PNS yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 13 September 2018 lalu.

Reporter: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU