Agus Feisal Dituntut 10 Tahun Penjara
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bupati Buton Selatan (Busel) non-aktif, Agus Feisal Hidayat mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya banyak fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan.
Menurut Agus, tuntutan jaksa KPK yang menyebut bahwa proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Wakil Bupati Busel tahap dua dan pembangunan Puskesmas yang diberikan pada Tony Kongres atas arahan dirinya itu, tidaklah benar.
“Di persidangan terungkap tidak ada satu pun bukti saya mengarahkan agar Tony Kongres medapatkan proyek itu,” tutur Agus saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu, (23/1/2019).
Sementara itu, terkait Rp 400 juta dan Rp 200 juta yang ditemukan saat peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mei 2018 lalu, Agus mengklaim bahwa uang tersebut adalah uang pinjaman bukan fee proyek sebagaimana tercantum dalam tuntutan Jaksa KPK.
Lanjut Agus, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya survei ayahnya Sjafei Kahar. Itu berkesusaian dengan pengakuannya dan Tony.
Diketahui salah satu alasan Agus dituntut untuk dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun lantaran ia beberbelit-belit. Terkait hal itu, membantahnya. Ia mengaku telah menerima uang tersebut, namun uang itu bukanlah uang suap melainkan pinjaman.
“Maka dari itu, kepada Majelis Hakim yang mulia, melalui nota pembelaan ini saya memohon dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Jika hakim berpendapat lain, saya memohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.
Untuk diketahui pada sidang Rabu, (9/1/2019) lalu, terdakwa Agus dituntut agar dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU KPK. Agus diyakini telah menerima fee atas pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayah kekuasaannya dari sejumlah pengusaha pada 2018 lalu. Selain itu, Agus juga diyakini menerima suap dari dari Tony Kongres dan Simon karena telah memuluskan beberapa proyek
Adapun awal kasus dimulai pada 2017 silam. Dimana, Feisal pada waktu itu mengikuti Pilkada Buton Selatan. Tony diketahui menjadi tim sukses Agus Feisal. Begitu Agus menang dan dilantik menjadi Bupati Buton Selatan, Tony diberikan jatah atas proyek-proyek.
Misalnya, proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan tahap II dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar dan proyek rehabilitasi proyek rumah tersebut. Selain itu, ada juga proyek Pembangunan Puskesmas Siompu Barat, Kecamatan Siompu Barat dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
Dalam penelusuran jaksa, sebagai kompensasi atas pemberian jatah proyek tersebut, Agus mendapatkan uang dari Tony dan Simon yang mengerjakan proyek itu.
Agus Feisal pun dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah