Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Ibu Rumah Tangga di Butur

353
Penangkapan terhadap pencabulan terhadap IRT di Butur. (Istimewa)

BUTUR, LENTERASULTRA.COM – Setelah 2 Bulan lamanya melarikan diri, Kasmin alias La Mpea, tersangka pencabulan terhadap ibu rumah tangga di Dusun Muara, Kelurahan Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), akhirnya berhasil diamankan Polsek Bonegunu, Sabtu,(19/1/2019).

Kejadiannya berawal pada, 18 September 2018 sekitar pukul 09.00 wita. Lelaki 46 tahun itu mendatangi rumah korban dengan inisial MS di Dusun Muara. Sesampainya di rumah korban, tersangka  menanyakan suaminya, namun korban menjawab suaminya sedang tidak ada dirumah.

Tanpa basah basi lagi, tersangka masuk ke dalam rumah dan langsung memeluk korban dari arah belakang. Kemudian tersangka menutup mulutnya dan menurunkan celana korban,” ungkap IPDA Narton, Kapolsek Bonegunu saat dikonfirmasi lenterasultra.com melalui pesan WhatsAppnya

Usai mencabuli ibu rumah tangga tersebut, tersangka langsung melarikan diri, sedangkan korban langsung melaporkan perbuatan tersangka di Polsek Bonegunu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/21/IX/2018/SULTRA/RES MUNA/SEK BONEGUNU,  tanggal 19 September 2018 tentang Tindak Pidana Pencabulan. Personil Polsek Bonegunu, yang dipimpin Kapolsek Bonegunu Ipda Sunarton, berhasil mengamankan tersangka pencabulan tersebut dikediamannya di Dusun Muara, Sabtu (19/1/19) sekitar pukul 19.30 wita.

“Kita amankan di Rumahnya pada saat tersangka pulang dari memancing ikan di laut. Dalam pelariannya selama 2 bulan ini, tersangka tinggal dan bermalam di hutan, kegiatan sehari-harinya memikul kayu,” jelasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bonegunu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Hengki TA

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU