Titin Saranani Pastikan Bongkar Keterlibatan AG di Pengadilan

651
Pengacara Titin Saranani ,Fatahillah (Kiri baju putih). (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Berkas perkara Titin Saranani, tersangka penyebar informasi hoax sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Jaksa mempunyai waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, Jaksa akan melimpahkannya ke Pengadilan dan menunggu kapan sidang perdana akan digelar.

Fatahillah selaku Kuasa Hukum Titin Saranani mengaku sudah siap menghadapi persidangan. Bahkan ia berharap sidang segera digelar demi membongkar dugaan keterlibatan istri salah satu pejabat di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AG. Diduga kuat, AG yang dimaksud adalah Agista.

“Tentu kami akan bongkar bagaimana keterlibatan AG dalam kasus yang menyeret klien kami ini,” tutur Fatahillah melalui sambungan telepon kepada Jurnalis Lenterasultra.com, Jumat, (18/1/2019).

Menurut Fatahillah, AG sempat memerintahkan kliennya untuk berkoar-koar di media sosial soal plagiat yang dilakukan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Zamrun. Peristiwa itu terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 lalu. Pada waktu itu, Tie dan AG memang satu gerbong dalam memenangkan Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sultra.

“Klien kami mengakunya diperintahkan oleh AG melalui pesan singkat. Tentu, kami sudah mengantongi bukti-bukti itu. Nanti akan kami beberkan dalam persidangan,” kata Fatahillah.

Lanjut Fatahillah, jika bukti-bukti tersebut sudah terungkap di persidangan, maka hal itu akan menjadi fakta baru. Selanjutnya ia akan menuntut pihak kepolisian untuk mengusutnya.

“Karena inikan bagian dari satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan,” tuntasnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Janes Mamangkey mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan keterlibatan AG dalam perkara Titin Saranani.

“Kita tidak tahu menahu, yang kita tahu adalah memang ada berkas yang dilimpahkan atas nama tersangkan TS (Titin Saranani) itu,” tutup Janes.

Reporter: Rere dan Pebrianto

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU