Muncul di Kejati, Tie Saranani Langsung Dijemput Polisi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Upaya Titin Saranani menghindar dari kejaran Polisi berakhir sudah. Pasca dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka penyebar hoax di media sosial ini akhirnya ditangkap. Titin Saranani alias Tie Saranani dibekuk oleh jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, (15/1/2019) siang.
Kabar penangkapan terhadap Titin dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt.
“Iya benar yang bersangkutan (Titin Saranani) kami lakukan penjemputan pada pukul 13.45 wita saat berada di Kantor Kejati Sultra,” tutur Harry seraya menambahkan tidak mengetahui apa motif Titin mendatangi Kantor Kejati Sultra melalui pesan singkat kepada jurnalis Lenterasultra.com.
Awalnya, sekitar pukul 13.00 wita tim penyidik Polda Sultra mendapatkan informasi bahwa pemilik akun facebook Tie Saranani itu sedang berada di Kantor Kejati Sultra. Kemudian sekitar pukul 13.15 wita, tim langsung bergegas menjemput sang buron.
“Sesampainya tim di Kantor Kejati, tim bertemu dengan DPO yang sedang didampingi oleh tim PH dan pukul 13.45 wita tim membawa DPO didampingi PH ke Mapolda Sultra. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa,” tukas Harry.
Untuk diketahui, sebelum ditangkap Titin Saranani rupanya kerap berpindah-pindah kota bahkan hingga antar pulau sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada (15/11/2018) lalu. Ia pernah berada di Makassar, Surabaya hingga Jakarta
Adapun awal mula Titin Saranani menjadi buronan polisi karena postingannya di Facebook. Titin menuding Rektor UHO, Prof Zamrun melakukan plagiat atas sejumlah karya ilmiah. Tulisan ini kemudian memancing berbagai reaksi hingga polisi turun tangan.
Bukan hanya rektor, sejumlah nama pejabat sudah pernah dipancing emosinya gara-gara unggahan status medsos. Tercatat, mantan Ketua KPU Sultra, mantan walikota Kendari bersama istrinya, sejumlah nama kepala Dinas juga pernah dibuat berang.
Tak jarang, tulisannya berputar soal kasus korupsi pejabat. Saat diposting di media sosial, statusnya malah menjadi perhatian warga net.
Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun berdasarkan penelusuran tim Lenterasultra.com, Titin bukan kali ini saja menjadi tersangka penyebar Hoax. Pada 2016 silam, ia juga bahkan sudah sempat ditahan.