Mantan Bendahara Satpol PP Wakatobi Bakal Jadi Tersangka

1,136
Rudy, Kasi Intel Kejari Wakatobi. (RUL/LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

WAKATOBI, LENTERASULTRA.COMKejaksan Negeri (Kejari) Wakatobi tampak bersungguh-sungguh mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran (TA) 2015-2016. Buktinya, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan satu orang tersangka baru.

“Dalam waktu dekat akan menetapkan calon tersangka baru. Tunggu saja waktunya kapan,” tutur Rudy, Kasi Intel Kejari Wakatobi, Rabu (9/1/2018).

Diduga tersangka baru ini adalah Bendahara Sat Pol-PP Wakatobi saat itu berinisial ML. Adapun rencana penetapan terhadap ML ini, sudah sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

Yang mana dalam sidang mantan Kasatpol PP Wakatobi, La Ode Adu beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa ada pihak lain yang diduga turut serta. Dia adalah Bendahara Sat Pol-PP Wakatobi saat itu berinisial ML.

“Kita juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka baru ini,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejari Waktobi baru menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah mantan Kasatpol PP Wakatobi, La Ode Adu.

Ia diduga melakukan korupsi atas pengadaan barang dan jasa tahun 2015-2016 di instansinya dengan cara memanipulasi laporan pertanggung jawaban.

Adapun pelaporan penggunaan keuangan fiktif yang dipertanggungjawabkan pada 2015 di antaranya, Penyediaan senjata gas pelontar gas air mata, Pengadaan pakaian seragam Pol PP 3 dan Pengadaan AC

Sedangkan  penggunaan anggaran tahun 2016 yang dikorupsi adalah Honorarium dan uang lauk pauk untuk satu bulan bagi tenaga kontrak anggota Satpol PP diduga tidak dibayarkan, Pengadaan komputer empat unit diduga fiktif dan Pengadaan laptop tiga unit diduga fiktif.

Atas perbuatannya itu, ia diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Makanya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,ia dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti Rp 374 juta subsider tiga tahun enam bulan kurungan.

Reporter: Rul
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU